Terkait Penahanan Petani Banyuasin oleh Asdir PT AA
Palembang, hainews.id – Terkait kasus penahanan terhadap petani di Banyuasin oleh Asisten Direktur PT Andira Agro TBK, Yulisman Aidi (46) beberapa waktu lalu, massa yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Hijau Sriwijaya menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumsel, Selasa (02/05/2023).
Tuntutan dari massa tersebut mendesak pihak Polda Sumsel untuk segera memeriksa pihak perusahaan dari PT. Andira Agro TBK yang diduga memberikan intruksi melakukan penahanan terhadap petani Banyuasin dan dilakukan lebih dari 1×24 jam yang mana tidak sesusai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.
“Jadi fokus kami hari ini adalah adanya dugaan penyekapan selama kurang lebih 28 jam tanpa diberi makan terhadap petani di Banyuasin oleh pihak PT. Andira Agro TBK yang mengintruksi kepada pihak keamanan lantaran dugaan melakukan pencurian buah sawit, ini sudah sudah jelanls pelanggaran HAM,” ungkap Koordinator aksi demo, Febri Z.S dari Lentera Hijau Sriwijaya, Selasa (02/05/2023).
Ia pun menambahkan, sawit yang diduga dicuri oleh petani Banyuasin tersebut merupakan lahan milik warga itu sendiri, mereka memiliki sertifikat atas lahan mereka sendiri tersebut.
Adapun penahanan tersebut terjadi pada hari Kamis, 06 April 2023 lalu, di PT Andira Agro TBK di desa Karang Anyar, Muara Padang, Banyuasin, Sumsel dan telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan no STTLP Nomor : 190/ IV 2023/SPKT POLDA SUMSEL dan LP Nomor : B /190/IV/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.
Adapun tuntutan lainnya dari massa ini, meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap PT Andira Agro TBK yang diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana pada pasal 18 UU No 39 Tahun 2014.
“Fokus berikutnya, dugaan terhadap perusahaan tersebut yang telah melakukan penanaman ataupun produksi perkebunan sawit diluar HGU dan kita mempunyai data lengkap, hari ini kita akan berdiskusi dengan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel untuk lebih lanjutnya,” pungkasnya. (**)