Palembang, Hainews.id – Pada sidang sengketa informasi yang melibatkan SMAN 6, SMAN 22, dan SMAN 3 Palembang melawan LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (GAKOS), Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera Selatan memutuskan untuk menolak permohonan sengketa informasi dari LSM GAKOS.
Keputusan ini diambil karena LSM GAKOS tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Fir Azwar, Kepala SMA Negeri 6 Palembang, yang didampingi penasehat hukum Desri Nago SH, mengungkapkan apresiasi terhadap KIP atas edukasi hukum positif yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa informasi.
Fir Azwar menyatakan, “Putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepat karena tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon.”
Menurut penjelasan dari Fatoni, hakim ketua yang memimpin sidang, tuntutan yang diajukan oleh LSM GAKOS dianggap salah prosedural. Seharusnya, LSM GAKOS meminta informasi tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Selatan, yang dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Fatoni menegaskan bahwa setelah semua prosedur telah terpenuhi, baru tuntutan sengketa informasi dapat ditujukan kepada Komisi Informasi Publik. Putusan ini memberikan pengertian yang jelas tentang prosedur yang harus diikuti dalam meminta informasi publik dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.