Palembang, Hainews.Id– Focus Group Discussion (FGD) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palembang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin berlangsung di Ballroom Hotel Santika Premiere Bandara Palembang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga aset negara yang digunakan untuk kepentingan kelistrikan nasional.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui percepatan proses sertifikasi tanah-tanah milik PLN UPT Palembang, sehingga keberadaan aset dapat dilindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal.
BPN Kabupaten Banyuasin menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung proses ini. Kepala BPN Banyuasin, Muji Burohman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses sertifikasi secara proaktif dan akuntabel. “BPN siap memberikan dukungan maksimal dengan pengawasan dari KPK untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Tata Pemerintahan. Pujianto menegaskan bahwa tertib administrasi atas aset negara, termasuk tanah tapak tower PLN, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional. “Sertifikasi ini adalah bentuk transformasi manajemen aset yang harus kita dorong bersama,” tegasnya.
Arahan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Bidang Pertanahan, Herman Iswandi, yang menyatakan bahwa proses identifikasi dan inventarisasi administrasi sertifikasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Manager PLN UPT Palembang, Hasbullah, turut mengapresiasi sinergi yang terjalin dalam forum ini. “Kolaborasi antara PLN, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin ini sangat penting demi menjamin pelayanan kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset dalam konteks keberlanjutan layanan ketenagalistrikan. “Aset transmisi adalah infrastruktur vital yang harus kita lindungi bersama. Dengan sertifikasi yang sah dan tertib, PLN dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih optimal, efisien, dan bebas dari risiko hukum di kemudian hari. Kami sangat mengapresiasi sinergi dan komitmen semua pihak dalam menjaga aset negara ini,” ujarnya.
Dengan sinergi yang terjalin erat, proses sertifikasi aset PLN diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Sumatera Selatan. (Ayu)