Kabid Dinas PUPR Empat Lawang Terancam Dinonaktifkan Ada Apa?

Berita, Empat Lawang131 Dilihat

Kabid Dinas PUPR Empat Lawang Terancam Dinonaktifkan Ada Apa?

EMPAT LAWANG – Kasus Chat mesum yang dilakukan Kabid PUPR Empat Lawang terus berlanjut, pasalnya Pj Bupati Empat Lawang Fauzan sudah mengambil tindakan dan menunggu hasil kajian dari pihak BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang.

“Sudah saya perintahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk mencari informasi terkait, kita tetap akan menegakkan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan jika yang bersangkutan kita nilai layak untuk dinonaktifkan maka akan kita non aktifkan,” katanya, Kamis (5/10/2023).

Saat ini pihaknya masih terus menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut pada kasus chat mesum ini.

“Jika memang segera kita tindak lanjuti, untuk sementara saya akan tunggu laporan dari Inspektorat dan BKPSDM,” imbuhnya.

Terpisah Kepala Inspektorat Empat Lawang, Yulius Sugaiantara kepada wartawan mengatakan kasus chat mesum dengan terlapor Fuji Hadiningrat sebagai Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Empat Lawang ini terus berjalan.

“Kasusnya saat ini masih ditangani Polres, tapi kita sudah berkoordinasi artinya proses hukumnya masih berjalan,” ungkap Yulius Sugaiantara.

Terkait jabatan terlapor terang Yulius menurut peraturan maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan selama menjalani proses hukum, hal tersebut dimaksudkan agar mempermudah proses penanganan hukum itu.

Dimana Inspektorat sembari mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi korban lalu ditelaah, kemudian akan disarankan kepada Pj Bupati. Selanjutnya barulah akan diambil langkah pemerian sanksi kepada terlapor.

“Kami akan membuat telah dari kasus ini, untuk kemudiam diberikan saran kepada Pj Bupati dalam pengambilan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya.

Ditambahkan Inspektur Pembantu Investigasi, Darwindi jika proses sanksi terhadap terlapor atas nama Fuji Hadiningrat masih dalam proses.

Nantinya dari hasil data, informasi, keterangan saksi dan korban selanjutnya akan diambil sanksi utamanya sanksi administrasi kepegawaian.

“Terlapor nantinya tetap akan dikenakan sanksi administarai kepagawaian, apak sanksi berat, ringan atau sedang tergantung dari data dan bukti yang didapat,” ujarnya. (**)