Pemprov Sumsel Tingkatkan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PALEMBANG, PB  – Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A Supriono mengikuti rapat Bimbingan Teknis Terkait Pelaksanaan Tugas Tim Daerah dalam melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 Berdasarkan LPPD kab/kota tahun 2021 yang digelar virtual oleh Kemendagri, di Command Center Pemprov Sumsel, Rabu (13/7) pagi.

Dalam rapat tersebut, Sekda Sumsel tampak didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Bambang Wirawan SE., M.M., Ak, CA, dan sejumlah perwakilan Kepala OPD lainnya.

Dalam rapat tersebut, Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas Daerah, Kemendagri Dedi Minarwan memaparkan  Bimtek ini digelar dengan beberapa Latar belakang. Di antaranya adalah adanyaUU 23/2014 tentang pemerintah daerah (pasal 69 dan 70). Pasal 69 ayat (1) dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Kemudian  pasal 70 ayat (3) Bupati/Walikota menyampaikan LPPD  Kab/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Serta Pasal 70 ayat 5, LPPD digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

Adapun mekanisme pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tersebut yakniGubernur melalui Mendagri menyampaikan LPPD kepada Presiden dan Bupati/Walikota menyampaikan LPPD melalui Gubernur kepada Mendagri.

LPPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LPPD meliputi kinerja urusan pemerintahan, akuntabilitas kinerja pemda, pelaksanaan tugas pembantuan, dan penerapan SPM.

Laporan tersebut disusun berdasarkan format Permendagri No. 18 tahun 2020 melalui SILPPD (merupakan bagian dari SPBE).

Evaluasi LPPD Prov/Kab/Kota dilaksanakan oleh Kemendagri dengan melibatkan Kemenkeu, Bappenas, BPKP, Kemenpan RB dan BPS. Hasil EPPD dilakukan untuk bahan pembinaan, peningkatan kapasitas daerah,” jelasnya.

Lebih jauh Dedi menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 29 Permendagri No. 18/2020, tim daerah Provinsi dalam melakukan EPPD kabupaten/kota melaksanakan pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/kota.

Selanjutnya penyampaian laporan hasil pelaksanaan EPPD daerah kabupaten dan kota kepada Gubernur dan tim nasional untuk dilakukan validasi. Penyampaian hasil pelaksanaan EPPD kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang dievaluasi sebagai umpan balik.

Sementara itu berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Permendagri 18/2020, tugas tim nasional dijelaskan Dedi adalah melakukan pengukuran kinerja pemerintahan provinsi dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan provinsi. Validasi terhadap EPPD kabupaten/kota yang disampaikan tim daerah.

Penyampaian tim hasil EPPD kepada pemerintah daerah Provinsi yang dievaluasi sebagai umpan balik.

Penyampaian laporan hasil pelaksanaan EPPD daerah Provinsi kepada Menteri untuk kemudian penentuan peringkat kinerja Pemda secara nasional.

 

Adapun tata cara pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) berdasarkan Permendagri No. 18 tahun tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki beberapa tahapan.

Di antaranya EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (pasal 24 ayat 1).

Kemudian, EPPD menggunakan LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/kota sebagai sumber informasi utama (pasal 24 ayat 2). Selanjutnya Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi dengan melibatkan kementerian teknis atau lembaga pemerintahan non kementrian terkait kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi sesuai (pasal 24 ayat 3).

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kab/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kab/kota.(Pasal 24 ayat ). (**)