Palembang, hainews.id – Tersangka Dermawan (25) dan penadahnya Edi (37) sama-sama warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Sei Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi curanmor ini milik korban M Nauval (33) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) 3 Palembang, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, kejadian bermula korban memakirkan kendaraan bermotor di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, tersangka langsung datang TKP dengan membawa obeng dan gunting serta merusak kunci kotak sepeda motor milik korbannya.
“Benar mas kami mendapat informasi, jadi tersangka ini dengan membawa obeng dan gunting serta merusak kunci kontak sepeda motor milik korbannya,” kata Haris Dinzah, Jum’at (29/9/2023).
Atas ulahnya tersangka kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru nomor polisi (nopol) BG 2334 XV dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut Haris Dinzah mengaku, mendapat laporan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, Rabu (27/9/2023) malam.
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polsek Gandus,” ujar Haris Dinzah.
Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 obeng dan 1 buah gunting.
Sementara itu, tersangka Dermawan mengakui perbuatannya.
“Usai melakukan aksi pencurian saya jualkan ke penadah Edi dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. (Wahyu)