PJ Gubernur Sumsel Minta Penegak Hukum Tegas Terhadap Pembakar Lahan

Berita, Sumsel291 Dilihat

Palembang, Hainews.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meminta penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan. Hal itu dilakukan agar memberi efek jera kepada para pelaku.

Bukan itu saja , Agus juga dikutip dari detik.com berencana menerjunkan tim ahli dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumsel.

“Yang tak kalah penting lakukan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak pelaku pembakaran demi menanggulangi karhutla ini berbagai pihak kita libatkan, Pemprov Sumsel bersama Kodam, Polda, Kejati bahkan perusahaan,” katanya Selasa (10/10/2023).

Kata Fatoni, kondisi lahan rawan kebakaran di Sumsel totalnya 8.003 hektare. Sementara, lahan gambut yang dimiliki Sumsel seluas 1,2 juta hektare.

Dia mengaku, sejak bulan Agustus hingga saat ini ada peningkatan titik panas yang cukup signifikan terjadi di Sumsel, faktor angin serta lokasi kebakaran yang sulit dijangkau menjadi penyebabnya, ditambah terbatasnya sumber air untuk melakukan pemadaman.

“Adapun titik hotspot yang ada saat ini sampai dengan bulan Oktober totalnya mencapai 11.000 lebih. Sementara, untuk luasan karhutla mencapai 4.000 lebih sampai dengan Agustus 2023,” jelasnya.

Sementara, kata Agus, untuk kasus Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dampak yang ditimbulkan dari asap karhutla secara umum tidak ada peningkatan yang signifikan.

“Jumlah kasus ISPA secara kumulatif pada minggu pertama sampai dengan minggu ke-4 di bulan September totalnya mencapai 40.000 lebih,” ungkapnya.

Terkait dengan kondisi jarak pandang di Sumsel, masih normal 10.000 meter. Sebelumnya, pernah mengalami jarak pandang hanya 300 meter, Agus mengklaim, meski kondisi Palembang diselimuti kabut asap belum ada penundaan penerbangan.

“Namun penundaan (penerbangan) belum terjadi dan take off meski akibat terbatas cara pandang juga masih bisa berlangsung,” ungkapnya.(Feb)