PJ Walikota Diminta Cermat Terkait Proses Seleksi Dirut Perumda

Daerah, Ekonomi31 Dilihat

Ditempat terpisah, pengamat politik dan kebijakan publik Sumatera-Selatan, M. Haekal Al-Haffafah, S.Sos, M.Sos. menilai terkait Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Perumda Pasar Palembang Jaya Pasal 41 yang harus diperhatikan.

“Pasal 41 no 1 tentang laporan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan ayat (2) Dewas menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM. Ayat (5) laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan Direksi yang berakhir dilaksanakan setelah hasil audit atau audit tahunan dari kantor akuntan publik. Bagaimana kemudian prosedur itu dilaksanakan harus secara sunguh-sungguh menjadi bahan pertimbangan” ungkapnya.

Selain itu, Haekal menyarankan Perlu terobosan dan Inovasi pasar yang bukan hanya sebagai tempat jual beli.

“Lebih dari itu perlu menghadirkan pendekatan lintas stakeholder yang memperhatikan konsumen, pedagang dan nilai-nilai kebudayaan sebagai pusat bisnis sekaligus pusat edukasi kebudayaan yang membedakan pasar tradisional dengan pasar modern” tutupnya. (Red)