PLN Implementasi LSP Plus Gandeng AKLINAS Sumsel Terapkan Instalasi Listrik yang SNI

PALEMBANG, HAINEWS.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (AKLINAS) Sumatera Selatan menghadiri undangan PT. PLN ( Persero) UIW S2JB melalui UP3 Palembang, terkait implementasi Layanan Satu Pintu (LSP) Plus, acara yang dibuka oleh Bapak Raden Brian selaku Manager Niaga UP3 Palembang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PT. Haleyora Power Pusat Bapak  Ady beserta Regional VII Bapak Dody dan staf, serta dari 4 Asosiasi Kontraktor Listrik yang ada di Sumatera Selatan yaitu DPD AKLI Sumsel, AKMI, AKLINDO dan AKLINAS.

Dalam sambutannya Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang, Bapak Triyono,  menyambut baik dengan adanya layanan LSP Plus. memudahkan calon pelanggan PT. PLN (Persero) untuk mencari Instalatir yang bersertifikasi, (Rabu 20/7).

Calon pelanggan atau konsumen dapat langsung buka menu LISTRIQu dimana PLN mensupport penerapan di semua Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta akan mensosialisasikan ke calon pelanggan PLN, paparnya.

Lanjut mantan Manager UP3 Lahat, LSP plus secara bersama sama akan segera  berlaku pada UP3 Palembang dan selanjutnya akan menyusul ke UP3 lain yang berada di wilayah kerja PLN UIW S2JB.

Untuk itu Asosiasi kontrak listrik segera mendaftar anggotanya Badan Usaha (BU)/instalatir yang berizin ke LISTRIQu, pungkas Triyono.

 

Sementara pihak PT. Haleyora Power pusat, Ady menjelaskan bahwa LSP plus  pada aplikasi PLN Mobile ada fiture LISTRIQu, tertera layanan pemasangan instalasi listrik harga sesuai paket jasa including Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan Supervisi Instalasi dalam satu harga serta sudah tersedia MITRA LISTRIQu instalatir berizin.

Asosiasi kontraktor listrik, memberikan masukkan dan saran kepada pihak PLN terkait penerbitan NIDI yang seharusnya penerapan  Keselamatan Ketenaga listrikan (K2) untuk tercapainya kondisi aman, handal bagi konsumen sesuai ketentuan UU yang berlaku, ungkap Budi Mismanto selaku Ketua DPD AKLINAS SUMSEL.

Pada saat ini telah banyak pelanggaran seperti kWh meter  terpasang tanpa instalasi atau IML nya belum ada, perang harga dalam persaing bisnis yang tidak sehat dilapangan sehingga terabaikannya K2, lanjutnya.

Harapan kami kepada PLN apabila  kontraktor Pelayanan Penyambungan (YANBUNG) menemukan Persil atau bangunan yang belum ada Instalasi dan bangunan belum selesai jangan di pasang kWh meter, sudah seharusnya dilakukan RESTITUSI atau disarankan menggunakan sambungan masa kontruksi atau sambungan sementara, pungkas Budi. (**)