PALEMBANG, hainews.id – Dugaan pemecatan karyawan tanpa pesangon oleh PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), pihak kuasa hukum PT PSP yakni M. Jasmadi melalui siaran pers melakukan klarifikasi yang diterima pada Selasa (28/11/2023).
Berdasarkan klasifikasi yang diterima media ini, PT PSP menyangkal pemberitaan yang terbit pada 22 November 2023, yang menyebutkan bahwa PT PSP memecat karyawan tanpa pesangon.
Berikut klasifikasinya, bahwa apa yang disampaikan pihak mantan karyawan PT PSP dalam keterangannya menyebutkan perusahaan memecat puluhan karyawan yang berprofesi sebagai sopir secara sepihak adalah tidak benar.
Menurutnya, pihak perusahaan melakukan pemecatan terhadap oknum karyawan bukannya tanpa alasan, melainkan sudah melalui mekanisme (SOP) perusahaan yang sudah diketahui oleh pihak karyawan.
“Pemecatan karyawan dikarenakan ditemukan BBM atau minyak yang diangkut berkurang, kemudian BBM berubah kualitas dan kuantitas,” katanya.
Ia mengaku, pemecatan karyawan sudah melalui mekanisme surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga (SP 1-3). Pihak perusahaan akan memberikan sanksi tegas terhadap karyawan yang mencoba bermain-main dengan aturan yang ada dan merugikan pihak perusahaan. Dan sebaliknya pihak perusahaan tidak akan memberhentikan karyawan yang tidak melakukan kesalahan.
“Masalah uang jaminan yang tidak dikembalikan, karena mereka mengalami clime losis dan meninggalkan hutang sehingga uang jaminan dipakai untuk menggantikan kerugian terhadap perusahaan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tutupnya. (*)