Jakarta, hainews.id – Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah gagal dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang.
“Gugatan yang di lakukan oleh Partai Prima telah membuktikan kegagalan KPU sebagai institusi penyelengara pemilu dan ketidak siapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024,” kata Direktur Eksekutif PAPD, Agus Rihat P Manalu, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, pada tahun 2004 lalu KPU juga pernah di gugat oleh Tim Advokasi Pemilu terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kesalahan KPU dalam menetapkan hak pilih warga negara untuk menjadi pemilih dalam pemilu (DPT) dan Gugatan PMH tersebut di kabulkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Saat itu pengadilan memutus KPU terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait hak pilih dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun rupiah kepada 30 juta rakyat Indonesia yang kehilangan hak pilihnya saat itu. Kebetulan saya selaku Sekretaris Tim Advokasi Pemilu yang melakukan gugatan tersebut,” urainya.
Artinya apa, masih lanjut Rihat sapaan akrabnya, KPU bukan kali ini saja diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam hal verifikasi Calon Peserta Pemilu dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap.
“Mulai dari banyaknya isu partai yang seharusnya tidak lolos menjadi lolos dan sebaliknya, sehingga Pemilu kita menjadi tidak bermartabat, dan terjadi kemunduran proses demokrasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, PAPD dalam hal ini akan terus mengawal dan memantau proses pelaksanaan Pemilu 2024 agar kedepannya menjadi lebih baik dan transparan dalam melaksanakan seluruh proses pelaksanaan pemilu, agar proses demokrasi kita berkualitas.
“PAPD akan tetap konsisten dalam mengawal kasus ini,” ujar dia. (**)