Palembang, Hainews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk menyetop knalpot bising atau tidak standar.
“Ini merupakan salah satu pelanggaran yang telah di atur didalam dasar hukum Pasal,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra, Senin (2/10/2023).
Emil Eka Putra mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi.
“Dasar Hukum Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, dengan sanksi bisa di kurung penjara paling lama 1 bulan, dengan denda paling banyak Rp250.000,” ujar Emil Eka Putra.
Emil Eka Putra meminta kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan R2 dan R4 yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantinya dengan yang knalpot standar.
“Saya minta selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin, dalam berkendara sehingga selamat dalam perjalanan,” ungkapnya. (Wahyu)