Jakarta, hainews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mencari keberadaan pengusahan, DM. Hal ini dikarenakan, DM selalu mangkir dari pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pencarian terhadap DM dilakukan karena yang bersangkutan tak kooperatif terhadap proses hukum. DM juga diketahui kerap mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Serang dalam kasusnya melawan artis Nikita Mirzani.
“Dito Mahendra ini kami sedang mencari, kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali,” kata Asep.
DM tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK. Yaitu pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin. DM sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Sementara di Pengadilan Negeri Serang, DM yang merupakan pelapor Nikita Mirzani juga kerap mangkir. Alhasil, PN Serang membebaskan Nikita Mirzani.
Menurut Asep, tak patuhnya Dito terhadap proses hukum akan merugikan diri sendiri. “Saya juga baca di persidangan Banten tak hadir, alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak balik,” ucapnya.
Dalam kasus ini diketahui, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka 16 Desember 2019. Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Edy Sindoro.
Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka. Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu terlampau jauh dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum keduanya masing-masing 12 dan 11 tahun penjara.
Upaya KPK untuk meningkatkan hukuman kepada keduanya pun gagal. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.
Kini, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Tak puas denga hukuman tersebut, KPK pun membuka penyidikan baru dalam kasus ini.
Komisi Anti rasuah mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret DM. Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis.