Sumbangan Komite SMKN 2 Palembang Terjangkau

Berita, Ekonomi11 Dilihat

Palembang, hainews.Id– Terkait beredarnya pemberitaan yang menyebutkan ada ratusan wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palembang yang mengeluhkan besarnya biaya iuran komite yang harus mereka bayar.

‎Hal ini dibantah langsung oleh kepala sekolah SMK negeri 2 Palembang, H . Suparman, S.Pd., M.Si. Kepada wartawan saat di konfirmasi dirinya menerangkan sampai saat ini pihaknya belum pernah menggelar rapat komite dengan orang tua siswa.

‎”SMKN 2 saat ini belum ada rapat komite dengan orang tua wali murid sehingga belum ada keputusan terkait seberapa besarannya sumbangan dan terkait seragam nantinya siswa silakan buat sendiri dan kita pihak sekolah akan memberikan contohnya dan jika tidak mau repot silakan menjahit sendiri atau titip dengan koperasi sekolah jadi tidak ada unsur paksaan”, jelasnya.

‎Senada Plt. Ketua Komite SMKN 2 Palembang, M. Arwadi. MA, SH, MH, C. Med, Selasa (24/06/205) menjelaskan
‎sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016, tentang komite, salah satu isinya bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

‎”Nanti untuk sumbangan dari wali murid di SMKN 2 Palembang Insyah Allah terjangkau”, ujarnya.

‎Diterangkan Arwadi, setelah masuk tahun ajaran baru 2025/ 2026, sekitar bulan Juli atau Agustus 2025 wali murid baru akan diundang oleh pihak komite untuk rapat bersama mensosialisasikan program sekolah.

‎”Tentu program sekolah yang disosialisasikan itu yang sumber dana nya tidak akan tumpang tindih dari sumber dana Biaya operasional sekolah ( BOS ) APBN dan pendanaan pendidikan ( PP ) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan”, terangnya.

‎Melalui rapat pengurus komite dan wali murid itulah tambah Areadi nanti disampaikan bahwa diharapkan wali murid dapat memberikan sumbangan untuk mendukung program sekolah tahun ajaran 2025/2026.

‎”Masalah besaran sumbangan dari wali murid itu tidak ditetapkan oleh pengurus komite tetapi sesuai kemampuan dari wali murid dan sifat nya sumbangan bukan pungutan”, tegas Arwadi.

‎Karena diharapkan dari sumbangan wali murid melalui komite itu lah nanti nya, dapat membantu pihak sekolah untuk meningkatkan mutu prestasi pendidikan siswa/i, baik prestasi Akademis maupun prestasi Non akademis.

‎Terakhir di jelaskan Arwadi, pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

‎”Perlu diketahui, sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, pungkasnya. ( **)