Ombudsman Bongkar Dugaan Pelanggaran SPMB Sumsel di SMAN 1 Palembang

Palembang, hainews.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Sejumlah temuan dinilai berpotensi mencederai asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam penerimaan peserta didik baru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, seperti di kutip dari infosumsel.id mengatakan salah satu temuan terjadi di SMAN 1 Palembang, di mana terdapat siswa yang diterima melalui jalur domisili, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.

“Kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Sumsel. Salah satunya terkait siswa yang diterima melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun dinilai tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026,” ujar Adrian.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti kebijakan sejumlah SMA yang mengalihkan seluruh sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang pertama ke jalur tes akademik. Padahal, regulasi memberikan ruang agar sisa kuota tersebut dapat dialihkan melalui jalur domisili dan/atau jalur tes akademik.

“Temuan lainnya, sejumlah sekolah mengalihkan seluruh sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang pertama ke jalur tes akademik. Padahal, aturan mengharuskan sisa kuota dapat dialihkan melalui jalur domisili dan atau tes akademik,” tegasnya.

Menurut Adrian, Ombudsman sebenarnya telah mengingatkan potensi persoalan tersebut dalam rapat koordinasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Sumsel pada 24 Juni 2026. Namun hingga pelaksanaan SPMB berlangsung, rekomendasi perbaikan yang disampaikan belum dijalankan.

Selain dugaan pelanggaran prosedur, Ombudsman juga menemukan sekitar 320 siswa baru SMA negeri di Palembang berpotensi belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini berisiko menghambat administrasi pendidikan dan berpotensi berdampak pada pemenuhan hak-hak peserta didik.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan adanya langkah korektif terhadap seluruh dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Temuan ini menjadi alarm serius bagi penyelenggara pendidikan. Ombudsman menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai regulasi, menjunjung prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh calon peserta didik tanpa pengecualian.(**)