KPK Tahan Sepuluh Anggota DPRD Jambi 2014-2019

Jakarta, hainews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Selasa (10/1/2023). Mereka merupakan sepuluh dari 28 tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kesepuluh orang tersebut yakni SP, SN, SP, M, dan SA, RW, MJ, PR, IK, dan TR. “Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Tim Penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan. Dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023- 29 Januari 2023,” ujarnya.

“SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.

“PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Johanis.

Johanis mengingatkan kepada para tersangka lainnya, agar kooperatif hadir. Yakni pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik.

KPK menduga, semua etrsangka menerima sejumlah uang ketok palu dari Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Suap diberikan mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD. Besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota DPRD,” ujarnya.

Saat itu Zumi Zola menyerahkan uang itu melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, sebagai perwakilan para anggota DPRD senilai Rp 1,9 miliar, dari Rp 2,3 miliar yang disiapkan.