Dirjen Pajak: Reformasi Perpajakan Berlanjut di Tahun 2023

Berita, Ekonomi567 Dilihat

Jakarta, hainews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melanjutkan reformasi perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Reformasi dilakukan dari sisi organisasi, SDM, informasi dan teknologi, basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan.

“Jadi reformasi yang dilakukan dari sisi administrasi maupu policy, untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Pajak akan gunakan untuk mengurangi distorsi yang tidak perlu dalam perekonomian,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Untuk mengelaborasi UU HPP, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pajak Pengasilan (PPh) dan PP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Selain itu, juga menerbitkan PP di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni PP 55/2022, PP 50/2022, PP 44/2022 dan PP 49/2022.

“Reformasi perpajakan ujungnya pasti menjaga penerimaan negara, karena APBN setiap tahun pasti mengelami perbesaran. Ini harus ditunjang karena kondisi ekonomi dan inflasi, penerimaan pun diupayakan meningkat untuk menutup belanja di APBN,” ucap Suryo Utomo.

Salah satu reformasi perpajakan yang hingga kini masih berlangsung adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai hari ini, menurut Suryo Utomo, dari 69 juta NIK sudah 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP.

“Jadi kami melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP, bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sebetulnya untuk menyamakan data dan informasi terkait indentitas wajib pajak orang pribadi, sehingga data yang kami dapatkan valid,” ujar Suryo Utomo lagi.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, dalam setahun ini reformasi perpajakan telah memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan. Diantaranya penerimaan pajak PPN dari sistem perdagangan melalui elektronik yang meningkat tajam .

“PPN dari PMSE meningkat dari 3,9 triliun di tahun 2021 menjadi 5,48 triliun di tahun 2022. Pajak Kripto mencapai 246 miliar dan pajak fintech peer to peer landing mencapai 210 miliar rupiah,” kata Suryo Utomo menutup keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *