Residivis Curas Ditangkap, Kasusnya Beda Curas, Ini Tampangnya

Palembang, Hainews.id – Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Tersangka, M Prayogi (20) warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini ditangkap dirumahnya, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Aksi ini diketahui di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 1 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin mengatakan, kejadian bermula korban Suci Naswa (18) sedang bermain handphone bersama dua temannya di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, tersangka dengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati korban dan merampas handphone yang dipegang korban.

Akibat kejadian, korban kehilangan yakni 1 buah handphone merk Samsung dengan total kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.

“Laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” kata Hendri Permana di Mapolsek Plaju Palembang, Selasa 8 Agustus 2023.

Lanjut Hendri Permana, tersangka juga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru keluar menjalani hukuman.

“Kronologi kejadian saat itu korban berdiri didepan lorong sambil bermain handphone, lalu datang tersangka langsung merampas nya,” ujar Hendri Permana.

Masih dikatakan Hendri Permana, tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut.

“Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Hendri Permana.

Sementara itu, tersangka M Prayogi mengakui perbuatannya.

“Uangnya untuk membeli kebutuhan sehari -hari saja, karena tidak ada pekerjaan tetap,”  pungkas dia. (Wahyudi)