Tebing Tinggi, Hainews.id – Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad beserta Wakil Bupati Empat Lawang, Yulius Maulana, memberikan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan (WB) di Lapas Kelas II B Empat Lawang.
Pemberian remisi secara simbolis tersebut dilakukan di halaman kantor lembaga pemasyarakatan Kelas II B kabupaten Empat Lawang pada hari Kamis, 17 Agustus 2023.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan langsung oleh Bupati kabupaten Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.
“Slogan Hari Ulang Tahun RI ke-78 dengan tema besar “Terus Melaju untuk Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.” katanya.
Lanjutnya dalam sambutan Pemilihan tema ini didasarkan pada pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan Negara.
Bupati Empat Lawang juga menyampaikan bahwa kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa, Terlepas dari itu semua, sebagai warga yang merdeka tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebutnya.
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan” ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI agar peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023 kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat. Hal ini mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Yosef Leonard Sihombing, mengatakan bahwa saat ini terdapat 247 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Empat Lawang.
Dari total 247 warga binaan tersebut, 192 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, empat (4) orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, sementara yang lainnya mendapatkan remisi pemotongan tahanan. Pemotongan tahanan ini terdiri dari remisi 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan, 2 bulan, dan yang paling rendah adalah 1 bulan.
“Empat orang yang mendapatkan remisi bebas ini memiliki kasus pidana umum seperti penipuan, pencurian, senjata tajam, senjata api, dan narkotika. Alhamdulillah, hari ini banyak yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini,” ujarnya.
Harapannya adalah agar para warga binaan ini, setelah selesai menjalani masa tahanan, dapat kembali ke masyarakat dan berperan aktif serta mandiri. “Biarkan masa lalu berlalu,” tutupnya. (ADV)