Untuk Bayar Hutang Seorang Ibu Bhayangkari Diduga Rekayasa Laporan Tentang KDRT

Palembang, hainews.id – MA Seorang Ibu Bhayangkari Polrestabes Palembang, diduga merekayasa laporan polisi yang dibuatnya mengenai KDRT di Polda Sumsel.

MA diduga rekayasa laporan dikarenakan memiliki hutang dan memaksa suaminya Arief Widianto yang berdinas di Satlantas Polrestabes untuk membayar hutangnya Rp45 juta.Hal ini diungkapkan kuasa hukum Arief Widianto, Rudi Hartono SH kepada wartawan, Sabtu ( 15/2/2025).

Menurut Rudi bahwa MA ini membuat laporan di Polda Sumsel tentang KDRT, padahal luka yang didapatkan berupa goresan dibawah mata merupakan akibat laka bukan KDRT.

“Kasus yang dilaporkan itu tidak cukup bukti atau masih kabur, sehingga penyidik Polda Sumsel menutup laporan tersebut. Tapi pihak yang bersangkutan tidak senang,” jelasnya.

Hal ini diperkuat di Rumah Sakit Charitas Palembang yang bersangkutan hadir dengan pernyataan dokter kalau luka tersebut akibat laka, yang merupakan terkena stang motor bukan KDRT dari kliennya.

Dan untuk modus yang dilakukan MA ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, dimana yang bersangkutan terlilit hutang hingga Rp45 juta.

Untuk itulah MA ini melakukan rekayasa dengan laporan polisi yang dibuat untuk memaksa kliennya membayar hutang tersebut.

“MA ini memaksa klien kita untuk membayar hutangnya dengan melakukan perdamaian tapi karena tidak cukup bukti laporannya ditutup,” katanya.

Kemudian kliennya membuat laporan penggelapan terhadap MA karena melakukan penggelapan buku nikah.

“Kita dapati kalau buku nikah ini dijaminkan untuk meminjam uang hingga didapatkan dengan total hutang Rp45 juta tersebut,” jelasnya.

Bahkan Perilaku MA ini sangat mengecewakan kliennya, karena anaknya berusia 4 tahun sering diajaknya ke tempat yang tidak pantas di usianya tersebut.

“MA ini membawa anaknya ke tempat hiburan malam bahkan sering, sehingga perilaku ini dicontoh oleh sang anak. Sehingga pada jalur perceraian nanti asuh anak akan diserahkan kepada klien kita,” ungkapnya.

Hal ini pun sudah disampaikan bersama bukti ke Komisi Perlindungan Anak, sehingga nanti Pengadilan Agama memberikan hak asuh kepada kliennya.

Hal ini pihaknya optimis dengan bukti-bukti yang ada tersebut yang nantinya akan ditampilkan di Pengadilan Agama, sehingga hak asuh anak akan berada di kliennya.

 

Selanjutnya MA ini juga kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan oknum anggota Ditpolairud Polda Sumsel berinisial WA yang sekarang ini sudah ditahan oleh pihak Propam Polda Sumsel.

Sesuai dengan laporan yang dibuat kliennya mengenai kode etik dan juga melaporkan MA untuk pidana umum tentang perbuatan asusila dimuka umum di SPKT Polda Sumsel.

“Asusila ini dilakukan MA dimuka umum dengan menyebarnya perbuatan yang tidak terpuji MA dengan oknum anggota Ditpolairud Polda Sumsel di media sosial (medsos) Tiktok dengan live secara langsung,” tuturnya.

Sementara itu, Arief Widianto menerangkan, bahwa ia mengetahui kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya itu dari media sosial.

Karena saat itu sang istri melakukan siaran langsung bersama pria lain di dalam mobil hingga terjadinya hal tersebut.

“Aksi itu saya tonton saat berada di rumah, sehingga saya videokan dan foto, sebagai barang bukti, untuk perselingkuhan yang dilakukannya itu sudah 1 tahun dilakukan saat masih bersama dengannya,”terangnya.

Untuk laporan yang dilaporkan MA tersebut ia membantah kalau melakukan KDRT karena sesuai hal medis yang didapatkan dibuat oleh MA kalau luka itu akibat laka dialaminya.

Kemudian pasca pelaporan yang dibuat tentang KDRT, MA ini menemui dirinya di Pos di Simpang lampu merah Jalan Angkatan 66, tepatnya bahwa flayover untuk meminta rujuk dengan 1 syarat.

Syaratnya untuk membayar semua hutang MA ini, tapi hal itu tidak ia kabulkan karena hutang itu tanpa izin dan diketahui dirinya.

“Bahkan saya dapatkan bahwa tanda tangan saya dipalsukan sehingga hal itu juga saya laporkan ke Polrestabes Palembang,”tutupnya. (Feb)