Polda Sumsel Dalami Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Lahan PTBA, Penyelidikan Masih Berlangsung

PALEMBANG, hainews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan terus mendalami dugaan salah bayar ganti rugi lahan seluas 66,7 hektare di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Perkara yang melibatkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Perkembangan perkara itu dibahas dalam agenda gelar penyelidikan di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (8/7/2026). Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa pelapor Robert Aritonang bersama kuasa hukumnya, Ahmad Basuki, SH.

Ahmad Basuki mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah dokumen serta bukti yang diklaim memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam pembayaran ganti rugi lahan.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Namun, pembayaran ganti rugi diduga justru diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah. Ada penerima yang memiliki KTP tetapi tidak memiliki tanah, dan ada pula yang memiliki tanah, namun lokasi objeknya berbeda dengan lahan yang disengketakan,” ujarnya.

Menurut Basuki, dugaan tersebut menguat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan yang dihadiri pelapor, pihak terlapor, penerima ganti rugi, PTBA, PT BSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim, serta penyidik Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ia menyebut, dalam pemeriksaan tersebut muncul sejumlah fakta yang menjadi perhatian penyidik, di antaranya adanya pihak penerima ganti rugi yang diduga tidak memiliki hak atas tanah, terdapat penerima yang memiliki tanah tetapi lokasi objeknya berjarak sekitar 8,5 kilometer dari lokasi sengketa, serta hasil overlay peta oleh BPN yang disebut menunjukkan objek lahan milik pelapor berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP.

“Temuan-temuan itu memperkuat dugaan adanya kesalahan pembayaran dalam proses pembebasan lahan,” katanya.

Menanggapi pernyataan PTBA yang menyebut persoalan tersebut harus lebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme hukum perdata, Ahmad memiliki pandangan berbeda.

Menurut dia, hasil pemeriksaan lapangan bersama seluruh pihak telah menunjukkan fakta-fakta yang dinilai tidak mengarah pada sengketa kepemilikan lahan, melainkan dugaan kesalahan dalam penyaluran pembayaran ganti rugi.

“Setelah pemeriksaan lapangan yang dihadiri seluruh pihak, termasuk BPN dan penyidik, terungkap adanya penerima ganti rugi yang tidak memiliki tanah, ada yang memiliki tanah tetapi objeknya berbeda lokasi, serta hasil overlay menunjukkan objek sengketa berada di luar HGU PT BSP. Menurut kami, fakta-fakta tersebut menunjukkan persoalan ini bukan lagi semata sengketa perdata, melainkan patut didalami sebagai dugaan tindak pidana. Namun tentu penentuannya tetap menjadi kewenangan penyidik,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti terjadi kesalahan pembayaran, tanggung jawab terhadap kerugian kliennya tetap berada pada pihak yang melakukan pembayaran.

“Siapa yang kemudian bertanggung jawab secara internal merupakan urusan perusahaan. Hal itu tidak menghapus hak klien kami untuk memperoleh ganti rugi apabila terbukti pembayaran diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Sementara itu, Robert Aritonang mengaku optimistis setelah mengikuti proses penyelidikan. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap mulai memperjelas status lahan yang diklaim sebagai miliknya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami ikuti, lahan kami diduga telah dibayarkan kepada pihak lain yang bukan pemiliknya. Selain itu, hasil overlay menunjukkan lahan tersebut berada di luar HGU PT BSP. Kami berharap penyidik dapat mengungkap fakta hukum secara objektif,” katanya.

Robert berharap proses penyelidikan segera dituntaskan hingga diperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Ia juga mengaku mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar karena tidak lagi dapat memanfaatkan kebun sawit miliknya.

“Kebun sawit kami saat itu sudah memasuki masa produksi. Namun tanaman diratakan ketika aktivitas perusahaan berlangsung. Selama lima tahun terakhir kami kehilangan hasil panen yang menjadi sumber penghidupan keluarga,” jelasnya.

Senada Istri pelapor, Polinawati S, menyatakan keluarga mereka hingga kini belum pernah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah dimanfaatkan.

“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima pembayaran pembebasan lahan, sementara lahan kami sudah digarap. Kami berharap hak kami dipenuhi apabila nantinya terbukti lahan tersebut memang milik kami,” katanya.

Terpisah, Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam dalam keterangan resminya terkait hal ini menyatakan seluruh proses pengadaan maupun pembayaran ganti rugi lahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Manajemen PTBA menegaskan bahwa setiap klaim tumpang tindih kepemilikan lahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum dapat disimpulkan telah terjadi kesalahan pembayaran.

“Jika nantinya terbukti secara hukum terdapat ketidaksesuaian data lahan, PTBA akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap hasil temuan di lapangan, termasuk hasil overlay peta, untuk memastikan pembayaran diberikan kepada pihak yang memiliki hak hukum atas objek lahan tersebut,” demikian keterangan resmi perusahaan.

PTBA juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menangani persoalan tersebut secara transparan, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, Ditreskrimum Polda Sumsel masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak. Penyelidik belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan salah bayar ganti rugi lahan tersebut. Seluruh temuan yang muncul dalam proses penyelidikan masih akan didalami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (Feri)