Awal Tahun 2024, Warga Perumahan Center Park Residence Tanah Mas Banyuasin  Teraliri Air Bersih

Melki, [15 Sep 2023 19.58.03]:

 

*Herman Deru Tandatangani MoU  Penyediaan Infrastruktur SPAM DengN Pemkab Banyuasin

 

BANYUASIN – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintan Provinsi  (Pemprov)  Sumatera Selatan, Tirta Sriwijaya Maju (PT. TSM) terus melakukan berbagai upaya dalam memenuhi kebutuhan air bersih bukan saja bagi masyarakat Kota Palembang melainkan juga   bagi masyarakat yang bermukim di kabupaten tetangga.

Komitmen   PT TSM  ditandai dengan  Penandatanganan Nota Kesepakatan  Bersama  atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sumsel  dengan Bupati Banyuasin Tentang Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Sistem Penyediaan  Air Minum (SPAM) PT. Tirta Sriwijaya Maju (PT. TSM) Perseroda dan PDAM Tirta Bertuah yang dipusatkan di Perumahan Center Park Residence Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Jumat (15/9) pagi.

Gubernur Herman Deru dalam sambutannya mengaharapkan dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut, pendistribusian air bersih bagi 1000 pelanggan  dalam  kawasan perumahan Center Park Residence  Banyuasin akan segera terwujud diawal Tahun 2024 men datang. Karena itu dia meminta PT TSM dan PDAM Tirta Bertuah segera menindaklanjuti   kerja sama tersebut  dalam pemenuhan air bersih bagi masyarakat sekitar.

“Saya minta usai tandatangan kesepakatan ini PT TDM dan PDAM Tirta Bertuah bisa mengimplementasikan kerjasama ini dengan cermat  menjalankan   tanggung jawabnya untuk kepentingan  masyarakat,” tegas   Herman Deru.

Herman Deru mengatakan, Kabupaten Banyuasin  pada tahun 2023 ini baru berusaia 22 tahun. mempunyai banyak wilayah yang tersebar berbatasan langasung dengan Kota Palembang. Sehingga penyediaan air bersih bagi daerah perbatasan  Banyuasin sering kali terbagi dengan Kota Palemang. Karena itu Pemprov Sumsel hadir  dalam  menyetarakan pendistribusian air bersih  bagi masyarakat Banyuasin.

“Pemprov  hadiri disini untuk memberikan pelayanan dan air bersih di Banyuasin paling tidak kita buat setara dengan Kota Palembang,” tambahnya.

Menurutnya ketersediaan air bersih dalam keseharian sangat penting, maka dalam kesempatan itu Herman Deru mengingatkan masyarakat untuk berhemat air dengan cara  membatasi penggunaan dengan  penggunaan seperlunya saja.

“Air bersih ini menjadi kebutuhan yang sangat pokok dalam keseharian, melalui PT TSM ini Pemprov Sumsel akan membackup permasalahan penyediaan air bersih di Kabupaten Banyuasin, namun juga kita tetap harus ingat dan janganlakukan pemborosan dalam penggunaan air bersih ini nantinya,”  imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuasi, H. Slamet Somosentono mengharapkan kerja sama yang dijalin antara Pemprov Sumsel dan Pemkab Banyuasin dalam penyediaan air bersih akan membantu dalam mengatasi permasalahan air bersih  yang kerap dirasakan masyarakat yang bermukim disekitar batas  wilayah   Banyuasin dengan Kota Palembang.

“Setelah ditandatangani nota kesepakatan hari ini,  kami berharap ini akan  dapat menyelesaikan permasalahan penyediaan air bersih bagi masyarakat Banyuasin,” ucap Wabup.

Dia juga berharap tarif air bersih yang diperuntukan bagi masyarakat juga diterapkan dengan tarif minimal sehingga mampu dijangkau oleh masyarakatnya.

“Kami juga mengharapkan tarif  air bersih  yang dikenakan setiap bulannya juga mampu   terjangkau masyarakat secara keseluruhan,” harapnya.

Wabup Slamet menyampikan ucapan terimakasih atas kepedulian Gubernur  Herman Deru  kepada masyarakat  Banyuasin  yang telah mendapatkan pendistrbusian air bersih secara berkesinambungan.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kepedulian Pak Guberur dan jajan Pemprov Sumsel, mudah-mudahan kedepan masyarakat Banyuasin tidak lagi kekurangan air bersih  sehingga lebih produktif dalam mendorong  majunya daerahm,” tandasnya.

Penandatangan MoU  disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT TSM, H Apriansyah dan Direktur Utama PDAM Tirta Bertuah, Sri Hartini. Komisaris Independent PT TSM, Firmansyah, Dirut Umum PT TSM, Megi Apriansyah, Auditor Muda BPKP Prov. Sumsel, Alex Hendra Wijaya, Kasi Wilata Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumsel (BPPW), Mahful serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumsel. (ADV)