Palembang, Hainews.id – PUBM Sumsel melalui PPK proyek Pembangunan Jalan Khusus di HM Noerdin Panji, Adrifan membantah adanya kerugian negara sebesar 14M yang di tuding oleh ketua BPI KPNPA RI, Feriyadi saat menggelar aksi di kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (21/8/2023).
“Terhadap laporan LSM ke kajari palembang atau APH lainnya kami hormati dalam hal keterbukaan publik, namun demikian dalam hal Pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan 2022 kami diawasi oleh tenaga ahli konsultan dan diaudit oleh BPK RI secara kualitas maupun kuantitas. Untuk tahun 2023 saat ini masih dalam proses pelaksanaan kontrak.”jelas Adrifan PPK PUBM Sumsel.
Dan terkait tuduhan adanya kerugian negara 14M, Adrifan dengan tegas mengatakan,”Tidak Benar”.
Sebelumnya Badan Peneliti Idependen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) Republik Indonesia (RI) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (21/8/2023) pagi.
Dalam aksi ini, mereka menyampaikan temuan yakni Pembangunan Jalur Khusus dan Pemeliharaan Jalan H.M Noerdin Pandji, Palembang adanya kelebihan Volume sebesar Rp3.912.128.300, – yang dikerjakan PT NCK dengan anggaran sebesar Rp11.000.000.000, – Tahun 2023.
Dan, kegiatan pembangunan jalur khusus dan pemeliharaan berkala di Jalan H.M Noerdin Pandji Tahun 2022 sebesar Rp20.098.000.000, – tidak sesuai bistek dan tidak sesuai realisasi adanya kerugian negara hasil investigasi di lapangan sebesar Rp14.000.000.000,-.
Ketua BPI KPNPA RI, Feriyandi, diwawancarai usai aksi mengatakan, pihaknya meminta untuk pihak dari Kejari Palembang menindaklanjuti laporan BPI KPNPA RI terkait jalur khusus di Jalan H.M Noerdin Pandji.
“Anggaran tersebut sangat fantastis di Tahun 2022 – 2023 mencapai 44 milyar, jadi kita meminta Kejari Palembang karena ini wilayah hukum PUBM Sumsel. Sudah kita hitung kelapangan pekerjaan tersebut ada kelebihan bayar, kelebihan Volume,” katanya.
Lanjutnya, untuk itu meminta pihak Kejari Palembang khususnya Kasi Intel untuk turun kelapangan. “Proyek Jalur Khusus dan Pemeliharaan di Tahun 2022 dan 2023 untuk melihat langsung pekerjaan tersebut, karena diduga tidak sesuai Rap dan bistek. Dan sudah kita hitung pekerjaan tersebut di lapangan,” tegasnya.
Masih katanya, berharap untuk laporan BPI KPNPA RI ini ditindaklanjuti. “Diduga kontraktor ini kebal hukum, makanya kita melaporkan ke Kajari Palembang. Disinilah pihak Kejari Palembang diuji, untuk melakukan pemanggilan PPTK, PPK, dan pihak Ketiga,” pungkasnya.
Ditempat sama, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS, Indra Susanto mengatakan, laporan BPI KPNPA RI diterima dan melalui beberapa tahapan. “Tentunya disampaikan ke pimpinan di disposisi dan akan ditelaah,” ujarnya.
Indra Susanto menuturkan, intinya seluruh laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti. “Tentunya semua dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP dan mekanisme yang berlaku di Kejari Palembang,” tutupnya. (**)