Pemecatan Dinilai Ilegal, Mantan Ketum IWO Digugat 10 Milyar

Berita, Palembang284 Dilihat

Palembang, Hainews.id – Terkait adanya surat Pemecatan dirinya sebagai anggota IWO yang ditandatangani oleh Mantan Ketua Umum IWO Jodhi Yudono dan Mantan Sekjen IWO Dwi Christianto, Sonny Kushardian Ketua Pengurus Wilayah IWO Sumatera Selatan periode 2017 – 2022 akan mengajukan gugatan secara perdata yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang dan akan pula melaporkan pencemaran nama baik yang di akibatkan adanya rilis pemberitaan yang dinilai memojokan dan tidak berimbang ke Polda Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Sonny Kushardian Oktaf Riady SH  menyampaikan kliennya merasa tergangu dan risih dengan tindakan pemecatan yang dinilainya serampangan dan menyalahi aturan organisasi.

Pemecatan disusul pula dengan adanya penyebaran rilis pemberitaan yang dinilai menyudutkan serta mencemarkan nama baik kliennya. Karena menurutnya, Jodhi tidak lagi mempunyai hak dan kewenangan dalam IWO, pasalnya Jodhi sudah dinyatakan demisioner dalam Mubes II IWO Tangerang.

“Jodhi tidak punya hak dan kewenangan lagi. Dia itu sudah demisioner dan mundur dalam Mubes II IWO di Tangerang. Jika sudah diputus deadlock maka harus dilanjutkan pemilihan lanjutan dan tidak asal main pecat, jika memang si mantan itu organisatoris, pasti paham, ini kok nggak paham.”, beber Oktaf usai mendatangi SPKT Polda Sumsel Jum’at, (14/7/ 2023).

Dalam gugatan perdatanya klien kami terang oktaf akan menuntut kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 10 Miliar karena tentu saja hal ini berdampak negatif sebab pemberitaan hoax dan pencemaran nama baik itu telah mengganggu jalannya aktifitas sehari-hari klien kami.

“Apalagi surat-surat yang dinilai ilegal yang beredar ini ditandatangani oleh Jodhi Yudhono dan Dwi Christianto yang jelas-jelas tidak punya jabatan apa-apa di IWO pasca diangkatnya Plt Ketua Umum IWO, Ade Mulyana. Kasus demikian ini akan dijerat secara perdata dan pidana.”, imbuh dia.

Terpisah, Jodhi Yudono saat dikonfirmasi terkait dugaan tindakan melawan hukum melalui platform WhatsApp masih bungkam.

Sementara Dwi Christianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp hanya berkomentar dengan singkat, “Baik, nanti kami kabari konfirmasi nya yaa, tx dan dijawab juga dengan kata kata ” Kami infokan ke ketum dulu,” ujar Dwi Christianto menjawab pertanyaan wartawan. (**)