PJ Gubernur Sumsel: Seluruh Bupati dan Wali Kota Anggarkan APBD Pilkada 2024

Berita, Ekonomi267 Dilihat

Palembang, Hainews.id – Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Fatoni meminta seluruh Bupati dan Wali Kota Anggarkan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggarkan APBD ini maksudnya untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.

“Jadi akan segera kita koordinasikan untuk bisa segera dipenuhi anggaran Pilkada 40 persen (2023) dan 60 persen (2024) ini dari APBD pemprov, pemkab dan pemkot,” kata Fatoni, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan, Penganggaran tersebut berpedoman dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023.

“Ini tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ujar Fatoni.

Lanjut Fatoni mengaku, sebagai Pj Gubernur memiliki fungsi kontrol terhadap kabupaten/kota untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, sedangkan fungsi kontrol di provinsi ada di Kemendagri.

Terlebih, SE tersebut juga menekankan kepada gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap APBD perubahan atau APBD murni.

“Saya lakukan ini, guna memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk Pilkada 2024 pada APBD kabupaten/kota,” ungkap Fatoni.

Fatoni menegaskan, bila ada pemerintah daerah (Pemda) masih tidak menggarkan sampai tahun 2023 berakhir.

“Saya pastikan akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi. Ini SE Kemendagri itu menekankan kepada Gubernur agar dalam melakukan evaluasi baik APBD perubahan dan APBD bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk anggaran pilkada agar diberikan catatan dievaluasi,” jelas Fatoni. (Wahyudi)