Sejak Bulan Mei 2023 sekitar 1.332 Pelanggaran
Palembang, hainews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memberlakukan tilang manual di seluruh wilayah. Setelah sempat hanya fokus pada tindak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Ini sesuai dengan terbitnya Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023. Tentang penindakan pelanggaran (dakgar) lantas yang belum terback up ETLE dan berpontesi kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 9 Juni 2023.
Emil Eka Putra mengatakan, dari data pelanggaran yang terjadi sejak Bulan Mei 2023 sekitar 1.332 pelanggaran.
“Dari 1.332 pelanggaran, kami melihat pelanggarannya didominasi yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus,” ujar Emil Eka Putra.
Untuk sasarannya sendiri lanjut Emil Eka Putra yakni mengendarai motor masih belum cukup umur, bermotor berboncengan lebih dari kapasitasnya. Kemudian menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, hingga motor tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Dalam melaksanakan Dakgar secara non elektronik, anggota kita pastikan berkompeten. Dengan artian sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas,” ungkap Emil Eka Putra.
Emil Eka Putra memastikan anggotanya apabila menemukan yang melakukan pelanggaran baik Kontra produktif, akan terkena sanksi tegas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” jelas Emil Eka Putra (Wahyudi)