Palembang, hainews.id – Selama tiga pekan terakhir, Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 45 tersangka kasus curas, curat dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan mengamankan 45 tersangka kasus curas, curat dan curanmor.
“Ini yang merupakan atensi atau memiliki potensi yang cukup signifikan atas dampak yang terjadi,” kata Harryo Sugihhartono usai pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/6/2023)
Harryo Sugihhartono mengatakan, kasus Curas 2 kasus ada 5 orang tersangka, Curanmor 40 TKP ada 18 laporan polisi ada 2 tersangka, Curat 7 kasus ada 3 tersangka, perdagangan orang dan Human Trafficking 3 kasus ada 5 tersangka, Penganiayaan 4 kasus ada 3 tersangka.
Lalu, KDRT 1 kasus ada 1 tersangka, Perzinaan 1 kasus ada 2 tersangka, Pengeroyokan 2 kasus ada 2 tersangka, Aniaya anak dibawah umur 3 kasus ada 1 tersangka, Aniaya anak dibawah umur menyebabkan meninggal dunia 1 kasus ada 2 tersangka. Ilegal Drilling 2 kasus ada 2 tersangka, Pembongkaran gudang penyimpanan BBM Ilegal ada 7 lokasi dan Judi Online 2 kasus ada 4 tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 4 unit mobil truk, 9 unit sepeda motor, 5 buah Sajam, 1 kunci T, helm, 1 kunci L, CCTV, 35 unit handphone, 1 buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana, Uang Rp2,950 juta, BBM Solar murni 17 ton, Solar Oplosan 22 ton,” ujar Harryo Sugihhartono.
Lanjut Harryo Sugihhartono, dari 31 tersangka yang menjadi perhatian utama diantaranya kasus Curanmor ada sekitar 45 TKP dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 18 LP. Anggota Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka dan satu penadah.
Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T. Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, kemudian ada kasus Curat yakni pencurian celengan kelenteng dengan tujuh TKP. Dengan mengamankan tiga orang tersangka dan masih ada satu DPO.
“Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, satu buah handphone, satu buah tab merek samsung. Hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan,” pungkas dia. (Wahyudi)