Ogan ilir, Haines.id – Tugas Badan Pengawas Pemilu dalam mengawal pesta demokrasi era digital seperti sekarang sepertinya sedikit terbantu. Makin banyak “tangan” yang ikut mengawasi. Masyarakat pemilih misalnya. Dengan modal video mereka bisa mengungkap ketidaknetralan pejabat Negara hingga kepala desa.
Contoh saja kasus pelaporan yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, Senin, 16 Desember 2023. Warga bernama MH melaporkan dugaan secara masif keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tambang Rambang sebagai Tim Sukses salah satu calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 2024.
Laporan yang disampaikan MH tersebut, menyusul beredarnya video ketidaknetralan diduga dilakukan Kades Tambang Rambang Aria Prima. Dalam video terlihat, Kades Aria Prima mengumpulkan pekerja KSO, salah atu perusahaan minyak. Lokasi bernama Simpang Empat. Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang.
Pengarahan Kades Aria itu, terjadi 7 Desember 2023. Di dampingi Sekretaris Desa, Adi Sudarata, pertemuan berlangsung malam hari. Mulai pukul 19.30 WIB. Di rumah pribadi Kades di Kampung IV, Desa Tambang Rambang.
Video berawal, Kades menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, kecamatan Rambang Kuang. Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kades merasa bertanggungjawab dengan keamanan lokasi. Dia berjanji akan melindungi warga-nya yang bekerja di sana.
Menariknya, dalam video menit-menit terakhir, kades Aria Prima minta agar para pekerja memilih salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk kabupaten Ogan Ilir.Dapil IV. Mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.
Kades yang memang diduga menjadi tim sukses caleg Partai Gerindra itu, secara terang-terangan menyebut kalau dia siap menanggung risiko atas keputusan dan langkah yang dia ambil. Semua statemennya dalam bahasa daerah.
“Nah, ini. Ketika aku behani (berani) ngumong (bicara), berarti aku lah (sudah) tau risiko. Tidak jadi masalah. Hidup katek (tidak) masalah, dak bekembang utak (otak) bagi aku. Mental jugo dekde (tidak) betambah. Jadi ketika ado masalah itu, aku ladas (senang). Bukan berarti aku bangga. Nambah wwawasan bagi aku. Urusann itu,” katanya dengan lantang.
Dia juga mengungkap secara lugas permintaannya kepada warga.”Terakhir aku minta tulung (tolong). Khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti.”
Perintah Kades Aria itu, diduga membuat warga yang bekerja di Simpang Empat merasa kehilangan kebebasan. Bahkan, merasa was-was karena terancam diberhentikan. Lantaran tidak mengikuti perintah kepala desa.
“Karena itu, salah sstu pekerja juga ikut pertemuan, mem-videokan omongan Kades Aria ini. Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti “dibuang”karena tidak ikut perintah Kades,” ujar pelapor MH lagi.
Lebih jauh MH minta agar Ketua Bawaslu Ogan Ilirdapat melakukan proses penegakan hokum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Perangkat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang. “Kita menduga langka Kades dan Perangkat Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur. Kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi UU Nomor 7 tersebut,”tegas MH.
Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan bahwa pjabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu. Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” kata dia.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga Desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Aria Prima dan perangkat desa-nya. “Sudah ada laporan ke Bawaslu. Kami akan lakukan kajian awal,” ujar Dewi, Senin (18/12/2023).
Dewi berjanji akan mempelajari laporan yang masuk dan video yang beredar memenuhi syarat formal dan materil. “Apakah ada unsur pelanggaran peraturan dan pasal berapa yang dilanggar. Serta tindak lanjutnya. Akan kami kaji lebih jauh,” tukasnya.
Lebih jauh Dewi minta agar Sumatera Ekspres menghubungi bagaian Kordiv Penanganan Pelangaran Bawaslu Ogan Ilir. “Maaf lagi acara di Provinsi. Langsung ke Ordiv P3S, bu Lily,” ujarnya sambil share nomor kontak orang dimaksud.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ogan Ilir, Lyli Oktayanti menegaskan bahwa Bawaslu RI sudah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kades Tambang Rambang.
”Alhamdulillah sudah. Kami lagi melakukan kajian awal terhadap laporan. Untuk kejelasan silakan datang ke kantor,” ujar dia.
Sebelumnya, Lyli juga mengirim soal aturan Sanksi ketidaknetralan kepala desa seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Responnya itu, setelah wartawan koran ini menanyakan apakah boleh seorang Kepala Desa ikut mengkampanyekan dan mendukung Caleg tertentu. (**)