Stafsus Menkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk Karyawan

Berita, Ekonomi827 Dilihat

Jakarta, hainews.id –  Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjamin tidak ada kenaikan pajak untuk karyawan. Sebaliknya, melalui UU No. 7/2021 lapisan penghasilan rendah itu dulu yang dikenakan pajak 5% sampai Rp50 juta, sekarang diperlebar sampai Rp60 juta.

Sementara untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan di atas Rp5 miliar, menurut Yustinus, dikenakan pajak 35 persen dari 30 persen sebelumnya. Ia mencontohkan penghitungan pajak untuk seorang karyawan.

“Katakanlah seorang karyawan memiliki penghasilan netto-nya Rp5 juta sebulan atau Rp60 juta setahun, maka cara menghitungnya penghasilan netto kita kurangi penghasilan tidak kena pajak dan selisihnya sebesar Rp6 juta. Berarti perhitungan pajaknya menggunakan perhitungan 5 persen dikali Rp6 juta dan hasilnya Rp300 ribu. Jadi sama, dulu dan sekarang gaji Rp5 juta tetap kena pajak Rp300 ribu,” kata dia.

Yustinus menjelaskan, aturan ini bukan ketentuan baru. Karena sejak tahun 2009 telah berlaku tarif pajak 5% dari penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.

Menurut dia, dengan undang-undang yang baru ini, justru penghadilan kena pajak diperlebar dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

“Jadi kalau di undang-undang lama di atas Rp50 juta sudah kena 5% maka sekarang di atas Rp60 juta baru kena 5%, atau jika disimulasikan wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp60 juta itu menghemat pajak Rp1 juta,” ucapnya.