OJK Buka Lokasi Baru Kontak 157, Perkuat Pelindungan Konsumen

Berita, Ekonomi543 Dilihat

Jakarta, hainews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan dengan menghadirkan lokasi baru Kontak 157.

Untuk diketahui, Kontak 157 ini disediakan oleh OJK sebagai wadah pelayanan pengaduan konsumen sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pada pasal 29. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelayanan pengaduan konsumen dilakukan dengan menyiapkan perangkat hingga memfasilitasi pengaduan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan dengan adanya lokasi baru Kontak 157 diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

“Kontak 157 ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata dia.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat pukul 07.45 – 16.00 WIB. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis yang tersebar di seluruh kantor OJK.

Adapun, masyarakat juga dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Merujuk data layanan Kontak OJK 157, sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

“Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ujarnya.

Sementara itu, Mahendra menerangkan OJK juga telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90 persen dari pengaduan telah terselesaikan.