Bawaslu Banyuasin Imbau Pimpinan Parpol Tertibkan APK 

Berita, Politik183 Dilihat

Banyuasin, hainews.id  – Bawaslu Banyuasin Himbau Pimpinan Parpol Tertibkan APK Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan Partai tertentu di ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani SH SPd MSi kepada media, dia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah melayangkan surat Nomor 029/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 kepada Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin tentang imbauan kedua tentang penertiban alat peraga kampanye (APK). Senin 31 Juli 2023 pagi.

Hal tersebut berdasarkan : Undang-Undang N0mor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampenye Pemilihan Umum.

Menegaskan surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 028/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang himbauan penertiban alat peraga kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengumpulan data APK Parpol yang sudah terpasang seperti baleho, spanduk, benner dan lainnya diwilayah Kabupaten Banyuasin pada tanggaal 26 Juli 2023.

Dengan ini tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani mengimbau agar seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin untuk melakukan hal sebagai berikut

  • Menertibkan Alat Peraga Kampanye masing-masing yang terpasang diseluruh wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuasin
  • Menertibkan Alat Peraga Kampanye Parpol paling lama 10 hari terhitung sejak 28 Juli 2023
  • Apabila Parpol peserta Pemilu tidak menertibkan Alat Peraga Kampanye maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan pihak lain yang terkait akan melakukan penertiban
  • Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan apabila sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Berdasarkan surat himbauan yang kami layangkan ke seluruh Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin kami berharap mereka bisa melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye di wilayah masing-masing sebelum Bawaslu dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya melakukan penindakan, ” tutup Ibzani. (**)