Jadi Korban Penganiayaan Suami Siri, IRT di Palembang Lapor Polisi

PALEMBANG, oborsumatra.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Evi Aprianti (37) warga Jalan Pengadilan Tinggi Komp Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar melaporkan suaminya sirih Muhammat Yusuf ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Hal tersebut dilakukannya, karena Evi Aprianti mengalami penganiayaan oleh suaminya sendiri. 

Aksi penganiayaan ketahui di rumah sendiri, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Menurut korban, kejadian bermula terlapor menanyakan akun media sosial (medsos) Facebook miliknya yang berteman dengan teman laki-laki. 

“Usai menanyakan, terlapor langsung mengatakan dengan kata-kata kasar lonte perempuan dan murahan,” kata Evi Aprianti. 

Lanjut Evi Aprianti, dirinya langsung marah-marah kepada terlapor dengan mengatakan kata-kata tersebut. 

“Karena tidak senang, kepala saya langsung didorong ke dinding dan membeturkannya,” ujar Evi Aprianti. 

Masih dikatakan Evi Aprianti, sehingga dirinya mengalami luka-luka memar dan luka benjol dibagian kepala. 

“Intinya, saya tidak senang pak diperlakukan seperti dan saya langsung laporkan kejadian SPKT Polrestabes Palembang,” ungkap Evi Aprianti. 

Evi Aprianti berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbutannya. 

“Saya harap pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Evi Aprianti. 

Sementara, anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana penganiayaan dimaksu dalam pasal 351 KUHP. 

Selanjutnya laporan korban, akan diserahkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. (Wahyudi)