Palembang, hainews.id – Seorang sopir Dalfa (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jl HM Yasin, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumsel itu diamankan menyetubuhi anak masih dibawah terhadap korbannya SK (15) warga Sako Palembang.
Aksi persetubuhan dan pencabulan itu dalam sebuah rumah di Jl Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu 25 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Awalnya anak saya tidak pulang ke rumah, sehingga pihak keluarga mencari bersama-sama keberadaan anak kami dan akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata ibu korban RS (53) di Mapolrestabes Palembang, Selasa 30 Mei 2023.
Lanjut RS, pihak keluarga mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban bersama tersangka berdua di sana.
“Setelah ditanya kepada korban SK anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih 5 kali dengan tersangka,” ujar RS.
RS meminta pertanggung jawaban kepada tersangka yang sudah merusak masa depan korban. “Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga melaporkan ke Polrestabes Palembang,” ungkap RS.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar membenarkan telah diamankannya tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak masih dibawah umur.
“Tersangkanya sudah anggota kita amankan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban ke SPKT Polrestabes Palembang,” jelas Haris Dinzah.
Haris Dinzah mengatakan, saat ini
sedang diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya.
“Selain tersangka, anggota turut mengamankan barang bukti yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian,” tegas Haris Dinzah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (Wahyudi)