Tolak Rencana Eksekusi Lelang KPKNL, Pemilik Tanah Ajukan Gugatan

Berita261 Dilihat

Palembang, Hainews.id – Rencana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] untuk mengeksekusi lahan seluas 1031 m² yang berlokasi di Jalan Bay Salim nomor 15 , RT 039 RW 010, 20 Ilir D1, Ilir Timur I, Palembang menuai gugatan hukum Isa Tjandra selaku pemilik sah. Bahkan, Menteri Keuangan [Menkeu] pun turut digugat dalam perkara.

Bahkan penggugat [Isa Tjandra] melalui Kuasa Hukumnya, Randi Indra Yangga SH bersama Deny Setia Budi SH melayangkan gugatannya di Pengadilam Negeri [PN] Palembang.

“Klien kami keberatan atas rencana lelang eksekusi yang akan dilakukan KPKNL pada 5 September 2024,” ungkap Randi dalam keterangan persnya, Selasa 3 September 2024.

Randi menilai bahwa [Isa Tjandra] merupakan pemilik sah dari tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan luas 1031 m². Hal itu didasari dengan sertifikat hak mioik [SHM] bernomor 821 GS nomor 363/1974 dan didukung dengan putusan perkara perdata terbaru.

“Putusan itu dengan nomor 246/Pdt.G/2021/PN Plg, jo putuzan tingkat banding nomor 100/PDT/2022/PT PLG, jo putusan tingkat Kasasi nomor 4254 K/Pdt/2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya menyebutkan.

Tentunya, tegas Randi, klien kami menolak sepenuhnya atas rencana eksekusi lelang sebab objek tersebut terdapat dua putusan yang sama memiliki kekuatan hukum tetap [inkracht]. Ia berharap pihak PN Palembang dan KPKNL juga mempertimbangkan terhadap dua putusan dalam objek tersebut.

“Objek teletak di Jalan Bay Salim itu, adalah harta bersama yang sah milik Penggugat dan Tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,” sebutnya.

Soal objek, pihaknya juga menarik Menteri Keuangan [Menkeu] dalam perkara ini. Karena menurutnya Menkeu secara langsung menaungi KPKNL Palembang, agar memberikan pembinaan untuk lebih teliti lagi menjalani tugasnya. (SK)