Dishub: Perda Retribusi Angkutan Batu Bara sudah Dilakukan Pemkot

Masih di Bapemperda DPRD Kota Palembang

Berita, Daerah157 Dilihat

Palembang, hainews.id –  Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Supriyanto menyebut peraturan daerah (Perda) soal retribusi angkutan batu bara  yang melintasi sungai musi sudah dibahas sejak beberapa tahun terakhir.

“Kami masih menunggu sampai sekarang masih di Bapemperda DPRD Kota Palembang. Hinggi kini kami pun belum mendapatkan informasi bagaimana proses kelanjutan,” kata Agus Supriyanto, Minggu 21 Mei 2023.

Agus Supriyanto mengatakan, untuk proses pembuatan aturan soal pemungutan retribusi angkutan batu bara sendiri sudah dilakukan Pemkot Palembang sebelumnya.

“Dulu memang sudah kita ajukan, yang pertama untuk perda terkait payung hukumnya, tapi dari provinsi ada beberapa hal kita perbaiki. Ada juga kewenangan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” ujar Agus Supriyanto.

Ia mengaku Adapun konsep terakhir yang diajukan Pemkot Palembang untuk melegalkan aturan ini, yaitu Pemkot Palembang berlaku sebagai pengawasan. Mengingat selama ini Sungai Musi banyak dilalui oleh kapal tugboat batubara, tapi sering menimbulkan persoalan.

“Ini baru konsep, dengan ketentuan kita sebagai pengawasan,” ungkap Agus Supriyanto.

Namun karena saat ini masih tertahan di Bapemperda, maka prosesnya belum ada lagi. Untuk mengajukan berapa besaran retribusi masih menunggu persetujuan dulu.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan PAD untuk retribusi ini memiliki potensi yang besar.

“Potensinya besar, tapi sekali lagi kita ingin punya dasar yang kuat sebelum melakukan pemungutan retribusi ini agar tidak menyalahi aturan,” pungkas dia. (Den)