Gegara Pasulkan BBM Hasil Olahan Tanpa Izin Usaha, Arko Madjuri Meringkuk Dalam Penjara

Palembang, Hainews.id – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus satu pelaku pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) dan hasil olahan tanpa izin usaha.

Tersangka yakni, Arjo Madjuri (53) warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya Perum Putri Wulan Palembang.

Aksi ini ketahui dirumahnya, Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan satu tersangka pemalsuan BBM dan hasil olahan tanpa izin usaha.

“Benar mas, anggota kita mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, Rabu 4 Oktober 2023 malam,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Kamis (5/10/2023).

Harryo Sugihhartono mengatakan, modus operandi tersangka membeli minyak olahan warna putih dari Kabupaten Muba dan dibawa ke Palembang.

“Saat di TKP, tersangka mencampur minyak olahan warna putih dengan pewarna kimia. Untuk minyak jenis pertalite di campur dengan pewarna hijau dan minyak jenis solar di campur dengan warna kuning,” ujar Harryo Sugihhartono.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, setelah minyak di campur (Blanding) seolah olah minyak pertalite dan solar langsung dimasukkan oleh tersangka ke dalam drigen.

“Setelah itu, saya langsung dijual kan kembali kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mendapatkan keuntungan atas penjualan minyak yang telah dilakukan penyulingan tersebut,” ungkap Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang terdapat dalam Pasal 54 Undang – Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 milyar.

Sementara itu, tersangka Arjo Madjuri mengakui kalau dirinya mencampur minyak dengan pewarna kimia.

“Saya menjual minyak jenis pertalite dan solar yang sudah saya campur pewarna kimia, melakukan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelasnya. (Wahyudi)