Jakarta, hainews.id – Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pengajuan pelat nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada Februari 2023. Namun, hanya dibuka untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, bukan mobil pribadi.
“Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah. Kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Dia menjelaskan, ke depan jika ingin mengajukan pelat nomor khusus dan rahasia untuk kepolisian, maka harus mengajukan terlebih dahulu ke Propam atau Divintel ke Baintelkam. Kemudian, dari situ baru pengajuan ke Korlantas.
Setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut setelah verifikasi yang dilakukan Korlantas. Yusri memastikan untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap.
“Jadi saya ingatkan nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas. Jadi tidak diperuntukan oleh masyarakat sipil,” ujarnya.
Adapun kebijakan tersebut diambil lantaran Korlantas Polri telah menyetop perpanjang pelat khusus atau yang dikenal sebagai pelat RF. Perpanjangan disetop sejak 10 Oktober 2022.