Palembang, hainews.id – Puluhan pedagang atau pemegang Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) mendatangi Polrestabes Palembang, Jum’at 26 Mei 2023.
Kedatangan P3SRS ini, melakukan curhatan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono.
“Kami datang ke Kapolrestabes melakukan curhat, untuk menyelesaikan masalah hendak di revitalisasinya lapak atau kios pedagang pasar 16 Ilir Palembang,” kata Kuasa hukum dari para pedagang P3SRS Dindin Suudin SH MH, Sabtu 27 Mei 2023.
Dindin Suudin mengatakan, dalam isi surat itu, bahwa seluruh hak yang timbul di atas hak pengelolaan (HPL) nomor 81 baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHMSRS sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2016.
Kedua bahwa seluruh pedagang dan pemegang SHMSRS diwajibkan untuk segera melapor dan memenuhi persyaratan kepada PT Bima Citra Realty, selaku pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Kemudian bagi para pedagang yang tidak melapor dan tidak memenuhi persyaratan maka PT Bima Citra Realty dan pihak berwenang lainnya akan melakukan penertiban terhadap kios/lapak/petak yang berada di dalam gedung dan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
“Sertifikat kami sah, dari Kapolrestabes Palembang juga mengakuinya, dan juga dinas Pasar. Dari itu pihak dinas Pasar meminta anggota P3SRS mengumpulkan sertifikatnya untuk di data dan diakui serta di prioritaskan lebih baik lagi,” ujar Dindin Suudin.
Dindin Suudin berharap SHMSRS itu tidak ada lagi isu pencabutan beredar.
“Intinya, saya SHMSRS itu tidak ada lagi isu pencabutan beredar,” pungkas dia. (**)