​Simak Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadan

Berita, Tips199 Dilihat

Jakarta, hainews.id –  Para umat Islam di dunia, termasuk di Indonesia, diwajibkan bayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Terdapat sejumlah tata cara membayar zakat fitrah, bagi setiap muslim yang mampu.

Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, jumlah uang yang harus dibayar Rp45 ribu per jiwa. Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta,

Tak hanya uang, zakat fitrah bisa diganti berupa bahan pokok. Dilansir laman BAZNAZ, besaran nilai zakat fitrah dapat berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

 

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Setiap daerah nilai yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah akan berbeda. Menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di setiap daerah.

Adapun waktu untuk membayar zakat fitrah adalah sejak 1 ramadhan hingga paling lambat sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

Penyaluran zakat fitrah diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pangan fakir miskin. Tujuannya, agar mereka dapat menyambut hari raya dengan kecukupan dan kegembiraan.

Hal itu sesuai dengan yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Panitia zakat fitrah di masjid, mushola dan lembaga zakat menyalurkan titipan kepada fakir miskin secara tepat dan benar.

Jika sudah disalurkan, panitia zakat harus membuat laporan rekapitulasi data penerima dan penyaluran zakat fitrah. Nantinya, laporan itu di kirim ke Baznas setempat di daerah masing-masing.

Baznas juga membuka pembayaran zakat fitrah secara online. Layanan bayar zakat secara online itu dapat diakses melalui https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.

Dalam laman itu terdapat formulir online yang harus diisi pembayar zakat. Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik 8 asnaf.

Yaitu, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. Termasuk keluarga rentan yang tengah membutuhkan bantuan.​ (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar