Guru dalam Perspektif Pembangunan Manusia Indonesia

OPINI112 Dilihat
Oleh M Yasin

Setiap tahun guru-guru di Indonesia selalu memperingati hari guru. Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) merupakan momentum penting untuk mengenang kembali kilas balik perjuangan guru Indonesia baik pada masa pra kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Selain Peringatan Hari Guru Nasional kita juga memiliki momentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) yang jatuh pada tanggal 2 Mei.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini jatuh pada tanggal 2 Mei yang ditetapkan berdasarkan hari lahir Pahlawan Pendidikan Nasional KI HADJAR DEWANTARA yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889 melalui Keputusan Presiden (keppres) nomor 316 tahun 1959. Sedangkan Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Penetapan Hari Guru Nasional Ini ditetapkan atas perjuangan panjang guru Indonesia sejak tahun 1912 dengan terbentuknya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB), lalu pada tahun 1932 dibentuk Persatuan Guru Indonesia (PGI), dan 100 hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia dibentuklah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945 melalui Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Atas dasar inilah Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (keppres) nomor 78 tahun 1994 menetapkan hari lahir PGRI sebagai Hari Guru Nasional.

Memperingati Hari Guru Nasional bukan hanya sekadar mengenang kilas balik perjuangan guru Indonesia dengan acara-acara seremonial dan eporia berbagai lomba, tetapi lebih dari itu momentum peringatan Hari Guru Nasional harus dijadikan:

Pertama, sebagai momentum dalam mengingatkan kembali akan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 melalui sebuah proses pendidikan.

Kedua, sebagai momentum dalam membangun semangat dan motivasi untuk meningkatkan kemampuan guru dalam kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005. Tanpa peningkatan kompetensi ini bagaimana mungkin guru dapat meningkatkan kapabilitas personal berupa pengetahuan, kecakapan dan keterampilan dalam mengelola sebuah proses pembelajaran.

Seorang guru harus memiliki kepribadian yang mumpuni, dewasa,, arif, bijak, berakhlak mulia, cerdas, beriman dan bertakwa, memiliki etos kerja yang tinggi dan memiliki berbagai karakter mulia lainnya agar dapat menjadi teladan bagi para anak didiknya. Sebagai mahluk sosial seroang guru dituntut untuk dapat berkomunikasi dengan baik dengan sesama pendidik dan kepada peserta didik serta kepada orang tua / wali peserta didik. Memiliki sifat inklusif dan empati kepada seluruh warga sekolah dan Masyarakat.

Sebagai pendidik seorang guru dituntut untuk memiliki kemampuan pedagogik dan profesionalitas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Memiliki kemampuan membuat perencanaan, metode dan strategi kegiatan pembelajaran yang tentu saja dengan dasar keilmuannya dapat mentransfer ilmunya kepada peserta didik.

Ketiga, momentum untuk mengingatkan bahwa keberadaan seorang guru menjadi sangat penting dalam menentukan kualitas suatu bangsa. Di tangan para gurulah proses pendidikan akan menciptakan peserta didik yang mampu mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2023.

Dari ketiga hal di atas jelas bahwa guru mempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan manusia-manusia Indonesia yang berkualitas. Kualitas manusia Indonesia dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dari tahun ke tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana yang dikutip dari CNBC Indonesia (15/11/2023) mencatat peningkatkan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, maupun standar hidup layak. Pada tahun 2023 IPM Indonesia mencapai 74,39 point, jika dibandingkan pada bulan Oktober tahun 2022, yaitu 72,91 point.

Sedangkan pada tahun 2021 tercatat pada angka 71,29 point. Artinya bahwa sejak tiga tahun terakhir ini terjadi peningkatan IPM Indonesia walaupun kenaikannya tidak terlalu signifikan. Namun pada level dunia IPM Indonesia versi United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 2022 IPM Indonesia masih tertinggal jauh berada pada urutan 130 dari 199 negara (AntaraNews.com, 6/12/2022). Di Tingkat negara-negarai ASEAN Indonesia menempati urutan ke-6 dari 11 negara. IPM Indonesia masih tertinggal dari Negara Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Dari data di atas jelas bahwa IPM Indonesia pada level dunia masih jauh dari harapan dan cita-cita kemerdekaan seperti yang termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada paragraf ke-4 yang berbunyi, “Kemudian daripada itu membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dst”, masih menjadi angan-angan yang harus lebih keras lagi diperjuangkan.

Oleh sebab itu pemerintah harus lebih sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2023. Pemerintah dan Pemerintah daerah harus lebih banyak menganggarkan biaya pendidikan, membangun fasiltas dan utilitas, menambah anggaran biaya operasional Pendidikan yang semakin tinggi serta melaksanakan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru.

Kita harus Kembali belajar dengan negara Jepang. Ketika negara ini luluh lantak oleh bom di Nagasaki dan Hiroshima pada Perang Dunia II, yang ditanya Kaisar Jepang, “Berapa jumlah guru yang tersisa?. Kaisar tidak menanyakan berapa tantara yang tersisa? Berapa jumlah peralatan perang yang tersisa? Berapa jumlah infrastruktur yang tersisa?. Ini menunjukkan bahwa keberadaan seorang