Regulasi Pendanaan Pendidikan

Oleh: Praktisi Pendidikan, M Yasin

OPINI73 Dilihat
Siapa Sih, yang bertanggung jawab terhadap pendidikan setiap warga negara? Salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia adalah terbentuknya suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam pembukaan UUD 1945.

Sebagai wujud dari tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara akan pentingnya pendidikan sebagai modal dasar untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia maka persoalan pendidikan dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 BAB XIII, pasal 31 sebagai berikut; (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.  (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.  (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Untuk menindaklanjuti ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka pemerintah menuangkannya dalam bentuk undang-undang yang pada saat ini masih diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional  nomor 20 Tahun 2003. Berikut turunan-turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (perpres), lntruksi Presiden (inpres), Peraturan Menteri (permen), Peraturan Daerah (perda) hingga Peraturan Gubernur (pergub).

Mencermati ayat (2) pasal 31 UUD 1945 bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan dasar yang dimaksudkan dalam pasal ini dijelaskan dalam Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 BAB VI, bagian kedua pasal 17 ayat (2) adalah  sebagai berikut; “Pendidikan Dasar berbentuk sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lainnya yang sederajat serta sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lainnya yang sederajat”.

Mencermati pasal ini, artinya bahwa Pendanaan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab mutlak Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pendidikan Menengah menurut Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 BAB VI bagian ketiga pasal 18 ayat (2) adalah sebagai berikut; Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

Pada BAB XIII, bagian kesatu pasal 46 ayat (1), dijelaskan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Yang penjelasan secara terinci sebagai berikut; (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua tentang Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 47: (1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan,  dan keberlanjutan. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga tentang Pengelolaan Dana Pendidikan. Pada  Pasal 48 disebutkan bahwa (1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai turunan dari Undang-undang sisdiknas terkait dengan pendanaan pendidikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008.

Pada BAB I pasal (2) dijelaskan bahwa: (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyelengara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat;  b. Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Sebagai catatan bahwa pada tahun 2022 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 sebagai perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2008. Namun perubahan itu hanya pada pasal 80 – 82 yaitu tentang tata kelola dan mekanisme penganggaran dana pendidikan.

Lantas, bagaimana turunan regulasi berikutnya? Pada tahun 2016 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan Nomor 75 tentang Komite Sekolah. Permendikbud ini menjadi acuan dan pedoman dalam upaya implementasi dari  ayat 1 dan 2 pasal (2) BAB I, PP Nomor 48 tahun 2008 dalam upaya penggalangan dana dari masyarakat untuk menutupi kekurangan pembiayaan pendidikan.

Pasal 3 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk: a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: (1) kebijakan dan program Sekolah; (2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); (3) kriteria kinerja Sekolah; (4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan (5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain. menggalang dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif daninovatif; mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Sejauh mana peran Komite Sekolah dalam upaya penggalangan dana dari masyarakat?

Perannya ini dapat dilihat dari pasal 10 sebagai berikut; (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya    untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.  (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum  melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. (4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah  dan Sekolah. (5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah  yang tidak dianggarkan; c. pengembangan sarana prasarana; dan d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah,  kemudian dipertanggungjawabkan secara transparan; dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pendanaan pendidikan didasarkan pada Peraturan Gubernur (pergub)  nomor 12 tahun 2022 Tentang Program Sekolah Berkeadilan (PSB) pengganti Peraturan Gubernur (pergub) nomor 42 tahun 2017 Tentang Program Sekolah Gratis (PSG).

Pada BAB III  pasal 7 dijelaskan tentang penerapan pendanaan pendidikan sebagai berikut; (1) Seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri dan swasta penerimadana BOS berhak menerima Pendanaan Pendidikan dari Pemerintah Provinsi.  (2) Persentase Pendanaan P ndidikan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Sekolah penerima sebagaim a dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Penggunaan Pendanaan Pendidikan tersebut kepada Gubernur mel Jui Kepala Dinas.

Pada pasal 8, dijelaskan bahwa satuan pendidikan dapat menerima bantuan Pendanaan Pendidikan berupa uang, gedung dan/atau barang/jasa yang dan tidak mengikat sesuai engan ketentuan peraturan sah perundang-undangan.

Pasal 9 dijelaskan  sebagai berikut; (1) bahwa Dinas Pendidikan harus ikut mengendalikan dan mengawasi sumbangan yang dilakukan oleh sekolah sesuai kewenangannya.  (2) Sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus mengikuti prinsip  nirlaba, transparan dan akuntabel. (3) Gubernur dapat membatalkan sumbangan yang dilakukan oleh sekolah apabila sumbangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak melalui prosedur, mekanisme dan tahapan yang tepat dan dinilai meresahkan masyarakat.

Pada Pasal 10 dilanjutkan sebagai berikut; Dalam melaksanakan pendanaan pendidikan harus memperhatikan hal–hal berikut, diantaranya menjadi sarana penting untu perluasan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan; dan  memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin yang putus sekolah.

Lalu, kesimpulannya bagaimana? Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan Dasar adalah pendidikan setingkat SD,MI,SMP,MTS atau sekolah yang sederajat. Pemerintah wajib membiayai Pendidikan Dasar.Pendidikan menenggah merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Kemudian, Pendidikan Menengah adalah pendidikan setingkat SMA, MA, SMK dana atau sekolah yang sederajat. Masalah pendanaan pendidikan diatur dalam Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan peraturan gubernur. Penggalangan dana dari masyarakat diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundangan yang meggacu kepada permendikbud No 75 Tahun 2016.